Minggu, 28 Februari 2021

Dalam dunia perdagangan, kita kerap kali mendengar yang namanya pasar bebas. Nah, Ananda sendiri tau gak sih pengertian pasar bebas?

Pasar bebas, atau sering juga disebut perdagangan bebas adalah sebuah kondisi ekonomi yang mengedepankan produksi dan penjualan barang dan jasa tanpa campur tangan dari pemerintah.

Pada dasarnya, sistem ini menerapkan prinsip ekonomi yang berdasarkan hukum permintaan dan penawaran.

Dengan sistem yang terdesentralisasi dari pemerintah ini, keputusan dan aksi individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa semua bersifat sukarela.

Di sisi lain, kebalikan dari pasar bebas adalah sistem ekonomi terpusat yang mana dalam sistem tersebut, pemerintah lah yang menentukan barang dan jasa apa saja yang mesti diproduksi. Harganya pun pemerintah juga yang menentukan.

Jika dalam pasar bebas, perusahaan lah yang menentukan barang dan jasa apa yang ingin diproduksi dan siapa saja yang membelinya.

Perusahaan juga berkuasa penuh dengan harga yang ingin mereka berikan dan harga tersebut tentu saja berkaitan dengan hukum permintaan dan penawaran.

Pengertian Pasar Bebas Menurut Para Ahli

Pengertian Pasar Bebas Menurut Para Ahli
source: the economist

Kemudian, bagaimana menurut pendapat ahli mengenai pengertian pasar bebas? Adam Smith, sang “bapak ekonomi” berpendapat bahwa pasar bebas telah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memproduksi dan melakukan jual beli barang sesuka mereka.

Pasar bebas pun dapat membuka pasar sampai ke luar negeri dan menciptakan persaingan ekonomi yang lebih luas dimana secara alami orang-orang akan lebih memilih barang semurah mungkin untuk memperkaya mereka tanpa campur tangan dari pemerintah.

Sedangkan David Ricardo berpendapat tentang pasar bebas, atau disebut perdagangan bebas adalah perdagangan luar negeri yang melibatkan lebih dari dua negara dimana masing masing negara melakukan perdagangan tanpa hambatan dari tiap negara.

Dengan kata lain, setiap orang bebas untuk melakukan perdagangan antar negara tanpa hambatan dari pemerintah masing-masing negara.

Berdasarkan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa pasar bebas atau perdagangan bebas juga memiliki kaitan erat dengan kebijakan pemerintah terkait perdagangan.

Dalam hal ini berarti pemerintah tidak melakukan diskriminasi atau hambatan terhadap perdagangan, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor barang.

Tujuan Pasar Bebas

Tujuan Pasar Bebas
source: freepik

Dengan kebijakan yang tidak mendiskriminasi perdagangan luar negeri, pasar bebas atau perdagangan bebas pun dilakukan dengan beberapa tujuan, yakni:

1. Meningkatkan Pendapatan Negara

Memiliki perdagangan yang tidak sebatas hanya di dalam negeri memungkinkan sebuah negara memiliki pasar yang lebih luas.

Maka dari itu, mengekspor barang ke luar negeri dilakukan untuk mendapatkan transaksi jual beli yang lebih banyak

2. Meningkatkan Perekonomian Negara

Kemudian dengan melakukan ekspor, negara tentu akan mendapatkan pasar yang lebih besar.

Maka dari itu, perdagangan bebas merupakan kesempatan besar bagi para produsen dalam negeri untuk meningkatkan produksi dan kualitas barang mereka agar bisa memenangkan pasar dalam taraf internasional

3. Memperluas Pasar

Perdagangan yang terbuka ke banyak negara juga memperluas konsumen dari suatu produk.

Bahakan tidak menutup kemungkinan bahwa suatu produk tersebut bisa jadi lebih laku di negara lain.

4. Menciptakan Transfer of Technology

Transfer of Technology pun bisa terjadi karena pasar bebas. Karena, teknologi dari negara maju pasti lebih canggih dari negara berkembang.

Melalui pasar bebas, negara berkembang bisa merasakan dan memanfaatkan kecanggihan dari teknologi yang sudah maju ini.

5. Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Kebutuhan dalam negeri pun dapat terpenuhi dengan adanya pasar bebas. Karena, beberapa barang mungkin sulit, bahkan tidak bisa didapat dari dalam negeri.

Oleh karena itu, negara bisa melakukan impor dari luar untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Fungsi Pasar Bebas

Fungsi Pasar Bebas
source: freepik

Adapun fungsi dari pasar bebas dalam perekonomian negara yakni pasar bebas dapat memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, khususnya dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Kemudian pasar bebas juga berfungsi untuk memberikan informasi mengenai harga dan jumlah permintaan barang, hal tersebut pun bisa menjaga harga barang agar tetap stabil.

Pengusaha pun dapat mendapatkan tambahan penghasilan dalam bisnis yang mereka jalankan. Mereka juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan keahlian yang lebih modern.

Selain itu, tingkat penggunaan barang juga meningkat, diiringi dengan faktor produksi yang semakin efisien.

Ciri-Ciri Pasar Bebas

Nah kemudian, ciri jika sistem pasar bebas sedang diterapkan adalah terlihat dari bagaimana sumber dan alat produksi bebas dimiliki dan diatur oleh semua pihak baik individu, komunitas, atau perusahaan.

Lalu, pembagian kelas seperti kelas pekerja dan pemilik modal dalam perekonomian masyarakat juga terlihat.

Ada juga persaingan antar pengusaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya.

Serta, campur tangan dari pemerintah yang terbatas.

Manfaat Pasar Bebas

Manfaat Pasar Bebas
source: freepik

Pasar bebas memiliki manfaat yang bisa dirasakan dalam pertumbuhan perekonomian sebuah negara. Manfaat-manfaat yang dirasakan adalah, setiap orang menjadi bebas dalam memiliki kekayaan dan mengolah sumber daya produksi mereka.

Dengan begitu, kreativitas dari masyarakat akan lebih berkembang.

Lalu, karena pasar bebas menghasilkan persaingan, tiap produsen menjadi dituntut untuk menciptakan produk produk yang berkualitas.

Tindakan para pengusaha pun menjadi lebih efisien dan efektif karena mereka bergerak atas dasar prinsip ekonomi.

Kekurangan dari Pasar Bebas

Kekurangan dari Pasar Bebas
source: freepik

Selain manfaat yang sudah disebutkan di atas, pasar bebas juga memiliki beberapa kekurangan yang mungkin bisa mengancam perekonomian negara.

Contoh kekurangan tersebut seperti perusahaan yang lemah akan semakin tereksploitasi oleh perusahaan yang kuat.

Praktik monopoli perdagangan pun rawan terjadi yang mana hal tersebut membahayakan perusahaan yang bergerak di satu bidang yang sama.

Lalu, terjadi kesenjangan ekonomi antar perusahaan yang kuat dan yang lemah.

Pasar bebas juga dapat mengancam kestabilan perekonomian negara jika produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk asing yang masuk.

Jika sudah demikian, negara pun bisa menjadi ketergantungan dengan negara lain.

Yang selanjutnya terjadi tentu saja perekonomian negara justru akan semakin menurun.

Contoh Penerapan Pasar Bebas

Contoh Penerapan Pasar Bebas
source: kompas.com

Maka dari itu, semua negara di dunia tidak benar benar menerapkan sistem pasar bebas secara penuh. Masih ada sebagian aturan dan regulasi yang diatur oleh pemerintah untuk melindungi perekonomian dalam negeri.

Seperti Indonesia contohnya yang menerapkan pasar bebas, namun tidak pada seluruh komoditas. Masih terdapat batasan aturan pada komoditas yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, seperti listrik, minyak, dan lainnya.

Dalam tingkatan antar negara atau kelompok negara, pasar bebas atau perdagangan bebas diterapkan dengan adanya aturan terkait pengurangan tarif atau penghapusan tarif barang yang masuk atau keluar dari sebuah negara.

Aturan tersebut pun biasanya diatur melalui perjanjian bilateral jika hanya melibatkan dua negara, perjanjian multilateral jika melibatkan lebih dari dua negara. Atau, aturan juga bisa dibentuk dalam blok perdagangan regional.

Contohnya adalah negara-negara ASEAN yang membentuk ASEAN Free Trade Area untuk menciptakan suatu zona perdagangan bebas demi meningkatkan daya saing ekonomi di wilayah regional ASEAN.

Untuk itu, bagi Ananda yang sedang menjalankan usaha, kamu harus memanfaatkan adanya perdagangan bebas ini untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Semoga artikel ini bisa membantu untuk memahami lebih jauh tentang pengertian pasar bebas!

Minggu, 21 Februari 2021

Dalam kehidupan ekonomi, suatu negara tidak dapat hidup sendiri karena membutuhkan bantuan dari negara lainnya. Untuk memudahkan hubungan negara-negara tersebut, akhirnya dibuat berbagai organisasi agar hubungan ekonomi dapat terbangun dengan baik dan terorganisir. Nah, di artikel ini ananda akan tahu berbagai organisasi perdagangan/ekonomi di tingkat regional dan global, ayo kita simak dengan baik!.

Organisasi Ekonomi Regional

Di wilayah regional (negara-negara yang berada di satu kawasan, Asia misalnya), ada enam organisasi yang perlu ananda ketahui. Di antara enam itu, Indonesia juga termasuk lho di dalamnya. Ini dia organisasinya:

 

1. SAARC (South Asian Association for Regional Cooperation)

SAARC didirikan 8 Desember 1985 di Dhaka, Bangladesh oleh negara Pakistan, Bangladesh, Bhutan, India, Nepal, Maladewa, Pakistan, dan Sri Langka. SAARC bermarkas di Kathmandu, Nepal. Berdirinya SAARC dilatarbelakangi oleh keinginan negara-negara Asia Selatan untuk bekerja sama dengan semangat persaudaraan, kepercayaan dan pengertian. Tujuan dari SAARC adalah untuk membangun perekonomian negara-negara anggota Asia Selatan. Momen penting dalam organisasi SAARC adalah ketika menerapkan South Free Trade Area tahun 2006 untuk mempermudah kegiatan perdagangan di Asia Selatan. Selain memiliki anggota tetap, SAARC juga mempunyai sembilan negara pengamat, yaitu Australia, China, Uni Eropa, Iran, Jepang, Mauritius, Myanmar, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

 

2. MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)

Pada 1 Juni 1955 ada sebuah pertemuan di Messina, Italia yang menunjuk Paul Henry Spaak (Menteri Luar Negeri Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang mengintegrasikan Eropa, yaitu:

a. Membentuk European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).

b. Membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom Eropa.

Rancangan Spaak itu akhirnya disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua perjanjian itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958. Pertemuan di Roma menghasilkan Traktat Roma yang meresmikan berdirinya MEE. Pembentukan MEE dilatarbelakangi oleh keberhasilan European Coal and Steel Community (ECSC) dalam mendorong negara-negara seperti Belgia, Perancis, Italia, Luxemburg, Belanda, dan Jerman Barat membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi.

 

Kantor European Union (Uni Eropa)

Kantor European Union (Uni Eropa) di Eropa (Sumber: www.irishexaminer.com).

 

Dengan demikian, terdapat tiga organisasi di Eropa, yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). MEE menegaskan tujuannya, antara lain :

- Meningkatkan kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.

- Menghapuskan bea masuk dan pembatasan impor-ekspor antara negara-negara anggota.

- Memberikan bantuan dana kepada negara-negara yang masih rendah pendapatan ekonominya.

- Meningkatkan tarif yang tinggi dan membatasi secara ketat barang-barang masuk yang bukan dari negara-negara anggota.

- Meluaskan hubungan dengan negara – negara selain anggota MEE. Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa (Common Market), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal.

 

Pada akhirnya, MEE bergabung dengan ECSC dan Euratom menjadi Uni Eropa melalui perjanjian Merger Treaty yang ditandatangani di Brussels pada tanggal 8 April 1965.


3. AFTA (ASEAN Free Trade Area)

Nah, di sini Indonesia berperan, Squad. AFTA dibentuk saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-IV di Singapura tanggal 28 Januari 1992. AFTA merupakan kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional dengan menjadikan wilayah ASEAN sebagai basis produksi dunia.

Pertemuan Perjanjian AFTA ASEAN

Perjanjian Asean Free Trade Area (AFTA) (Sumber: news.cn).

 

AFTA awalnya hanya beranggotakan Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, dan Filipina. Meski begitu, pada tahun 1995 Vietnam bergabung, Laos dan Myanmar tahun 1997, serta Kamboja tahun 1999, menjadikan seluruh negara ASEAN menjadi anggotanya. AFTA memiliki tujuan antara lain:

a.) Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.

b.) Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).

c.) Meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).

 

4. NAFTA (North American Free Trade Agreement)

NAFTA mulai beroperasi pada 1 Januari 1994. Awalnya NAFTA dilaksanakan oleh dua negara, Amerika Serikat dan Kanada. Pendirian NAFTA dilatarbelakangi oleh American Summit di Chili pada April 1988 yang membahas tentang peningkatan kerja sama di bidang perdagangan, budaya, perjalanan, hingga cyberspace. Kerja sama yang dijalin Amerika Serikat dan Kanada menarik minat Meksiko untuk terlibat dalam perjanjian tersebut. Pada September 1998, Meksiko pun menandatangani Declaration and Memorandum of Understanding yang meresmikan masuknya Meksiko ke dalam NAFTA. NAFTA memiliki tujuan antara lain:

- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.

- Menciptakan iklim usaha untuk mendorong persaingan yang adil.

- Meningkatkan peluang investasi.

- Menciptakan prosedur yang efektif dalam penyelesaian perdagangan.

 

5. CAFTA (Central American Free Trade Agreement)

CAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas yang disetujui oleh Amerika Serikat beserta negara-negara Amerika Tengah seperti Kosta Rika, El Salvador, Guatemala, Honduras, dan Nikaragua dalam kurun waktu 2003-2004. Keberadaan CAFTA menjadi wadah dari Caribbean Basin Initiative yang berisi tentang aturan biaya ekspor dan kuota impor antara Amerika Serikat dengan negara-negara di Amerika Tengah. Tujuan dibentuknya CAFTA adalah mewujudkan kemajuan perdagangan antar negara anggotanya. Keberadaan CAFTA memiliki beberapa ketentuan, yaitu perdagangan jasa lintas batas, jasa keuangan, investasi, akses pasar, dan pertanian.

 

6. APEC (Asian-Pacific Economic Cooperation)

APEC didirikan pada tahun 1989 oleh beberapa negara di wilayah Asia dan Pasifik. Tujuan didirikannya APEC adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. APEC memiliki prinsip dalam menjalankan kegiatan organisasi antara lain: consensus (keputusan APEC harus bermanfaat dan disepakati semua anggota), voluntary and non-binding (kesepakatan secara sukarela), concerted unilateralism (keputusan dilakukan bersama-sama), dan differentiated time frame (liberalisasi negara ekonomi anggota). Keberadaan APEC secara nyata berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Negara anggota APEC berkontribusi dalam terhadap 53% GDP dunia serta 44% volume perdagangan di dunia. APEC hingga kini beranggotakan 21 negara di wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia di dalamnya.

 negara anggota apec

Negara-negara anggota APEC (Sumber: baoquocte.vn).

 

Beberapa organisasi regional ini berpengaruh pada perekonomian Indonesia, seperti AFTA dan APEC. Dengan adanya AFTA, Indonesia diuntungkan karena bisa menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia serta mendorong pelaku usaha Indonesia untuk bersaing dagang dengan pelaku usaha dari negara lain. Selain AFTA, APEC juga berpengaruh dalam meningkatkan neraca perdagangan Indonesia. Neraca perdagangan Indonesia kepada seluruh anggota APEC mencapai US$289,3 Miliar atau 75% dari total perdagangan Indonesia hingga tahun 2011.

  

Organisasi Ekonomi Global

1. GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)

GATT merupakan aturan perdagangan internasional yang disetujui oleh 23 negara pada 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss dan mulai efektif dilakukan mulai 1 Januari 1948. Tujuan GATT ini adalah untuk menerapkan prinsip-prinsip umum liberalisasi perdagangan berdasarkan traktat multilateral. Traktat tersebut berupa pengurangan tarif, penghapusan kendala perdagangan, serta penghapusan praktik perdagangan yang diskriminatif. GATT dalam menjalankan fungsinya memegang beberapa prinsip antara lain:

1.) Most Favoured Natioen.

2.) National Treatment.

3.) Larangan restriksi kuantitatif.

4.) Perlindungan melalui tarif.

5.) Resiprositas.

6.) Perlakuan khusus bagi negara berkembang.

7.) Transparansi.

 

Perubahan GATT menjadi WTO dilaksanakan dalam sidang terakhir di Marrakesh, Maroko bulan April 1994.

 

2. WTO (World Trade Organization)

WTO didirikan pada 1 Januari 1995 menggantikan GATT. WTO muncul akibat adanya pemikiran untuk membentuk suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi bekerjanya sistem perdagangan multilateral dan diarahkan pula untuk menjamin agar negara-negara peserta GATT mematuhi peraturan-peraturan yang telah disepakati serta memenuhi kewajiban-kewajibannya. WTO memiliki tujuan antara lain :

1.) Mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan perdagangan yang merugikan.

2.) Meningkatkan volume perdagangan di dunia.

3.) Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.

4.) Meningkatkan pemanfaatan sumber kekayaan dunia untuk meningkatkan produksi dan transaksi jual beli barang. Anggota WTO hingga tahun 2017 berjumlah 164 negara anggota dan memiliki 22 negara pengamat.

 

3. OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)

OPEC didirikan September 1960 di Baghdad, Irak oleh lima negara, yaitu Iran, Irak, Kuwait, Saudi Arabia, dan Venezuela. Pendirian OPEC merupakan respon terhadap keberadaan perusahaan minyak bumi multinasional milik Amerika Serikat yang sering melakukan monopoli pasar terhadap minyak bumi. Tujuan utama dari OPEC adalah mengkoordinasi dan menyamakan kebijakan perihal minyak bumi di antara negara anggota, serta menjaga stabilitas minyak bumi di pasaran agar ada suplai yang berkelanjutan bagi konsumen dan juga pemasukan yang merata bagi produsen. 

Untuk memasuki keanggotaan OPEC ada syarat khusus yang sudah ditetapkan, yaitu harus mendapatkan ¾ persetujuan dari negara anggota termasuk lima negara pendiri OPEC. Jumlah negara anggota OPEC hingga tahun 2016 adalah 14 negara yang terdiri dari enam negara Timur Tengah, enam negara Afrika, dan dua negara Amerika Selatan.

2019-05-10T053223Z_2_LYNXNPEF4901C_RTROPTP_2_GLOBAL-OIL.JPG.cfIlustrasi daerah penambangan minyak bumi (Sumber: s.yimg.com).

Keberadaan organisasi ekonomi global banyak memberikan pengaruh kemajuan ekonomi Indonesia. GATT yang didirikan tahun 1947 membuat Indonesia bergabung juga pada GATT tahun 1950. Masuknya Indonesia di GATT membuat kebijakan ekonomi Indonesia banyak menyesuaikan dengan kebijakan GATT. Begitu juga ketika GATT berubah menjadi WTO. WTO mengeluarkan kebijakan seperti mendorong persaingan yang terbuka, mendorong reformasi pembangunan ekonomi yang nantinya diikuti Indonesia.

Masalah yang dihadapi Indonesia dan negara-negara berkembang adalah dikesampingkannya sektor pertanian oleh GATT dan WTO. Indonesia pernah menjadi anggota OPEC pada tahun 1962 dan keluar di tahun 2008. Keluarnya Indonesia disebabkan karena tidak mampu memenuhi kuota ekspor. Pada Januari 2016 Indonesia bergabung lagi ke dalam OPEC, tetapi keanggotaannya dibekukan akibat menolak untuk memotong produksi minyak sebesar 5%.

Hubungan ekonomi yang baik antarnegara ini perlu dijaga agar ke depannya semua negara dapat mencapai tujuan ekonomi yang bebas dan bermanfaat bagi masyarakat setiap negara. 

Jumat, 05 Februari 2021

 

ananda masih ingat kan tentang ekspor? Pada perdagangan ekspor, barangnya ini dihasilkan di negara kita - jadi bukan di negara asing, ya. Ananda tahu nggak sih, kebijakan ekspor ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri. Wah! Ternyata nggak hanya untuk mencari keuntungan aja, ya? Nggak dong! Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan perdagangan internasional yang dikembangkan pemerintah. Ada apa saja, ya? 

Diskriminasi Harga

Apa sih yang dimaksud dengan diskriminasi harga? Diskriminasi harga adalah penetapan harga barang yang berbeda untuk masing-masing negara. Oleh karena itu, harga barang yang sama di negara A akan berbeda dengan harga barang di negara B. Oleh karena itu, mungkin saja lho, harga barang di negara B lebih murah dibanding harga barang di negara A. Padahal barangnya sama persis. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan perjanjian untuk memenangkan persaingan serta untuk memperoleh keuntungan yang besar. 

Pemberian Premi

Kebijakan selanjutnya adalah kebijakan premi. Kebijakan premi merupakan salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk memajukan ekspor. Bagaimana caranya, ya? Caranya adalah dengan  memberikan premi kepada badan usaha atau industri yang melakukan ekspor. Pemberian premi banyak bentuknya nih. Bentuknya antara lain berupa bantuan biaya produksi serta pemberian pajak dan fasilitas lain, dengan tujuan agar barang ekspor memiliki daya saing di luar negeri. 

Dumping

Ananda sudah pernah mendengar istilah dumping? Dumping adalah penetapan harga barang ekspor lebih murah dibandingkan harga barang tersebut di dalam negeri. Ada kondisi tertentu yang harus ananda perhatikan jika ingin menerapkan kebijakan dumping. Ananda dapat melakukannya jika pasar dalam negeri berada di dalam kendali pemerintah. Tapi ananda tahu nggak sih, kebijakan dumping ini sudah dilarang, lho. Wah, kenapa dilarang? Kebijakan ini dilarang karena bisa mematikan persaingan penjual lain. Jadi, harap diingat ya ananda, kebijakan ini nggak dipakai lagi. 

Politik Dagang Bebas

Politik dagang bebas merupakan suatu kondisi ketika masing-masing Pemerintah memberi kebebasan dalam ekspor dan impor. Kebebasan dalam perdagangan ini akan membawa beberapa keuntungan seperti mutu barang yang tinggi dan harga yang relatif murah.

Larangan Ekspor

Sesuai dengan namanya, larangan ekspor adalah kebijakan suatu negara untuk melarang ekspor barang-barang tertentu keluar negeri. Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya, antara lain karena ada alasan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Kok banyak ya alasannya? Contohnya apa saja, sih?

Contoh alasan ekonomi antara lain adalah larangan ekspor karena ingin mendorong perkembangan industri lokal. Jadi, supaya industri lokalnya terus berkembang dan tidak "manja" dengan kebiasaan mengekspor barang ini. Lalu, kalau alasan politik, seperti apa ya? Contoh alasan politik adalah dilarangnya ekspor minyak bumi di negara Timur Tengah, misalnya Irak. Hal ini dikarenakan ada campur tangan politis dari PBB dan Amerika Serikat dalam bentuk embargo ekonomi. Kalau alasan sosial budaya, seperti apa dong? Contoh alasan sosial dan budaya adalah larangan ekspor benda-benda bersejarah dan ekspor hewan-hewan yang dilindungi. Jangan sampai ananda terlibat dalam kegiatan perdagangan ini, ya! 

Perdagangan Internasional

Sekarang, kita masuk ke bagian impor. Ananda tahu nggak impor itu apa? Impor itu kebalikannya ekspor, ya? Yes, betul banget! Dalam kasus impor barang, barangnya dibuat di luar negeri. Jadi, barangnya bukan berasal dari negara kita, ya. Sama seperti ekspor, ada beberapa kebijakan yang diterapkan dalam kaitannya dengan impor. Secara garis besar, kebijakan-kebijakan ini dilakukan untuk melindungi perusahaan dalam negeri. Kebijakan apa saja, sih? Yuuk, simak penjelasannya satu persatu!

Kuota

Ananda sudah pernah mendengar istilah kuota, kan? Pasti istilah kuota yang paling sering ananda dengar kuota internet habis, ya? Hahaha. Kalau kuota dalam impor itu, apa ya? Dalam konteks impor, kuota yang dimaksud adalah jumlah total suatu barang yang bisa diimpor dalam satu periode tertentu. Kuota impor ini sudah diprediksikan sebelumnya, sehingga seharusnya tidak mengganggu industri dalam negeri. Meskipun demikian, jika suatu negara sedang memberlakukan perdagangan bebas, maka kebijakan kuota tidak bisa dipakai lagi karena bisa menghambat proses perdagangan internasionalnya. 

Tarif

Sesuai dengan namanya, kebijakan tarif ini berarti ada penerapan tarif yang tinggi untuk impor barang-barang tertentu. Kebijakan tarif ini diharapkan bisa membantu barang produksi dalam negeri meningkatkan daya saingnya di pasar. Jadi supaya konsumernya juga nggak beli barang-barang impor terus, nih. Ada sedikit perbedaan antara negara dengan sistem perdagangan bebas dan sistem perdagangan proteksi mengenai kebijakan tarif ini. Penganut perdagangan bebas akan mengenakan tarif yang rendah atas barang-barang impor. Sebaliknya, negara dengan sistem perdagangan proteksionis akan menetapkan tarif yang tinggi untuk barang impor. Jangan tertukar yaaa!

Subsidi

Ananda pernah nggak sih, belanja barang impor tapi harganya jauh lebih murah dibanding barang lokal? Aneh nggak sih rasanya, kok bisa ya barang impor lebih murah dibanding barang lokal? Ananda pasti jadinya ingin beli barang impor terus, ya. Oleh karena itu, ada yang namanya kebijakan subsidi. Kebijakan subsidi ini bertujuan untuk menekan harga barang produksi lokal. Jadinya produk lokal bisa lebih murah deh dibanding produk impor. Hore! 

Larangan Impor

Kebijakan larangan impor dilakukan jika suatu negara diharuskan untuk menghemat devisanya. Selain itu, barang-barang yang dianggap berbahaya juga akan dikenakan kebijakan larangan impor. Jadi ananda harus ingat nih , tidak semua barang bisa diimpor, ya! 

macam-macam kebijakan ekspor impor dalam perdagangan internasional